Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2018

Muslimah memandang hukum Poligami - Kejamkah?

Gambar
Muslimah memandang hukum Poligami Poligami adalah sistem perkawinan dimana seorang laki-laki mampu memperistri lebih dari 1 orang perempuan. Poligami ini sendiri telah menjadi kontroversi di berbagai kalangan. Baik yang non-muslim, bahkan yang muslim pun ada yang menolak hukum poligami. Lalu, bagaimana poligami dalam syariat Islam? Poligami sangat gamblang dibicarakan di dalam Qur'an surat an-Nisaa' ayat 3. وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا – 4:3 “Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua , tiga atau empat . Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba saha